Persyaratan Layanan Penerbitan KTP
Macam-macam persyaratan dan jenis penerbitan E- KTP
- Penerbitan E-KTP baru bagi WNI :
-
- Telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
- Foto Copy KK.
- Kutipan Akta Nikah/Akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, Kutipan Akta Kelahiran
- Cetak KTP-el dilaksanakan di Kecamatan Panceng.
- Penerbitan E-KTP baru bagi WNA yang memiliki izin tinggal tetap :
-
- Telah berusia 17 Tahun atau sudah kawin atau pernah kawin.
- Foto copy KK.
- Kutipan Akta Nikah/Akta kawin bagi penduduk yang belum berusia 17 tahun, kutipan akta kelahiran, paspor dan izin tinggal tetap.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
- Penerbitan E-KTP baru karena hilang :
-
- Surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
- Foto copy KK.
- Cetak KTP-el dilaksanakan di Kecamatan Panceng
- Penerbitan E-KTP karena pindah datang bagi WNI atau WNA yang memiliki izin tinggal tetap :
-
- Surat keterangan pindah /Surat keterangan pindah datang dan,
- Surat keterangan datang dari luar negeri bagi WNI yang datang dari luar negeri karena pindah.
- Penerbitan E-KTP yang rusak :
-
- Foto copy KK.
- Membawa bukti fisik KTP-el yang RUSAK
- Cetak KTP-el dilaksanakan di Kecamatan Panceng
- Penerbiran E-KTP karena perubahan data bagi WNI atau WNA yang memiliki izin tinggal tetap :
-
- Foto copy KK.
- KTP-el lama.
- Surat keterangan / Bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting.
Penduduk Biasa
14 September 2016 13:09:16
Selamat atas keberhasilan Senggigi merayakan Hari Kemerdeakaan 2016!...